Judi Remi Ditangkap Polisi
Sebanyak 5 orang di Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo ditangkap polisi gegara kedapatan bermain judi remi. Polisi turut menyita kartu dan uang tunai Rp 235 ribu yang dijadikan bahan taruhan.
"Jadi, ada lima orang pelaku yang kami amankan," ujar Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kompol Leonardo Widharta saat dikonfirmasi detikcom, Kamis (5/12/2024).
Para pelaku bermain judi di sebuah rumah di Kecamatan Dungingi, Kota Gorontalo pada Rabu (3/12) sekitar pukul 00.15 Wita. Kelima pelaku masing-masing berinisial JP (61), NM (51), SL (42), ND (35) dan HS (46).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Leonardo mengatakan pelaku JP merupakan pemilik rumah. Dia menuturkan praktek judi di rumah JP awalnya dilaporkan oleh warga sekitar.
"Saat tiba di rumah kami melihat kelima pelaku sedang duduk melingkar di sebuah meja dan sedang bermain judi remi," terangnya.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti 8 lembar kartu remi dan uang tunai Rp 235.000. Para pelaku dijerat Pasal 303 ayat 1 ke-1 e dan 2e KUHP Sub Pasal 303 Bis KUHPidana jo Pasal 56 KUHPidana
"Setelah melalui proses penyidikan dan gelar perkara, kelima orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka," pungkasnya.
Tempat perjudian kartu remi di Desa Tasilo, Kecamatan Loaholu, Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT), digerebek polisi. Walhasil, sebanyak tiga warga, Mikael Mbau (48), Dominggus Adu (52), dan Daniel Hanas (61), ditangkap Unit Buru Sergap (Buser) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Rote Ndao.
"Ada tiga warga yang diamankan. Sebenarnya empat orang, tetapi terduga atas nama Filus Mbau melarikan diri. Namun, sudah menyerahkan diri," ungkap Kasi Humas Polres Rote Ndao Aiptu Anam Nurcahyo kepada detikBali, Rabu (26/6/2024).
Anam menjelaskan penangkapan dilakukan pada Senin (24/6/2024) siang. Polisi awalnya mendapat laporan dari masyarakat terkait adanya aktivitas perjudian. Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti hingga akhirnya menangkap para pelaku beserta barang bukti uang tunai sebesar Rp 3,067 juta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ini, Anam berujar, mereka telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 303 BIS ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana minimal empat tahun penjara dan denda paling banyak Rp 10 juta.
"Kami tidak main-main, siapapun orangnya yang melakukan tindak pidana pasti ditindak tegas," tegas Anam.
infobanten.id | Lebak – Unit Reskrim Polsek Rangkasbitung amankan empat orang saat sedang judi Ludo online. Pelakunya yakni KA (35), MR (25), IA (39), MA (40).
Empat pelaku tersebut diamankan di Terminal Kalijaga Pasar Rangkasbitung, Kelurahan Muara Ciujung Timur, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak pada Senin (24/10/2022).
Kapolsek Rangkasbitung AKP Pipih Iwan menjelaskan kronologis penangkapan judi ludo online tersebut. “Awalnya petugas mendapati warga masyarkat sedang melakukan perjudian dengan menggunakan handphone yang didalamnya sedang membuka aplikasi permainan Ludo, mengetahui hal tersebut petugas langsung mengamankan para pelaku berikut dengan barang bukti berupa uang tunai Rp167.000.- dan 1 Handphone,” kata Pipih.
Selanjutnya para pelaku beserta barang bukti diamankan di Polsek Rangkasbitung. “Para pelaku dikenakan Pasal 303 KUHP dengan pidana penjara paling lama 10 tahun,” tutupnya. (*)